
30 Jun Mau Recall Kendaraan, Pabrikan Mobil Harus Lapor Pemerintah
Jakarta – Recall atau penarikan kembali kendaraan bermotor di Indonesia sudah ada aturannya. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal harus ditarik kembali atau recall.
Hal itu tertuang dalam Pasal 79 peraturan tersebut. Peraturan itu menyatakan, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Pabrikan yang ingin me-recall kendaraannya di Indonesia juga tak boleh sembarangan. Dalam peraturan itu disebutkan, produsen yang mau menarik kembali produknya wajib melapor kepada pemerintah.
“Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbiakan,” bunyi Pasal 79 ayat 3 peraturan tersebut.
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
Sementara itu, masalah recall kendaraan bermotor di Indonesia seakan masih menjadi hal tabu. Sebab, kalau kendaraan di-recall, banyak yang menganggap kendaraan itu produk gagal. Padahal belum tentu seperti itu.
Recall merupakan tanggung jawab pabrikan otomotif terhadap produknya. Maka, kalau ditemukan cacat produksi, kendaraan itu harus dibenahi oleh pabrikan yang bertanggung jawab.
Di luar negeri, masalah recall sudah biasa. Konsumen pengguna kendaraan juga sudah mulai peduli dengan pengumuman-pengumuman recall dari pabrikan. Dengan pengumuman recall tersebut, kendaraan yang cacat produksi jadi tetap lebih aman. Kalau tidak di-recall, bisa-bisa kendaraan yang cacat produksi bakal mengancam keselamatan. (rgr/dry)