
05 Jul Di Peraturan Ini, Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Bersuara
Jakarta – Pemerintah sudah mulai menyiapkan era industri kendaraan listrik. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun sudah mengeluarkan aturan uji tipe untuk kendaraan listrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 23, peraturan soal kendaraan listrik diatur.
Berdasarkan peraturan itu, kendaraan bermotor yang motor penggeraknya menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik, pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
Dalam hal ini, kendaraan listrik tak perlu dilakukan pengujian emisi gas buang. Yang tak kalah pentingnya adalah, untuk memenuhi aspek keselamatan kendaraan listrik harus dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. Tingkat kebisingan itu paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermesin bakar.
Ada beberapa syarat soal suara kendaraan listrik. Yang pertama, pada kecepatan 10 km/jam kendaraan listrik harus mengeluarkan suara paling rendah 50 desibel. Kedua, pada kecepatan 20 km/jam, kendaraan listrik harus bersuara minimal 65 desibel. Dan untuk mundur minimal suaranya 47 desibel. Tingkat kebisingan itu mengikuti tingkat kecepatan kendaraan. Suara kendaraan listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirine, klakson, dan musik. (rgr/ddn) |